[1]
R. Alaika, “Perbandingan Perlakuan Pajak Penghasilan Untuk Dokter Dengan Status Pegawai Negeri Dan Dokter Dengan Status Pegawai Swasta: Studi Kasus Pada Dr. N Dan Dr. S”, bistek, vol. 13, no. 2, pp. 55–79, Oct. 2020, doi: 10.55208/gxt3cx30.